Ridwan Kamil : Taksi Online Tak Bisa Dihentikan

TEMPO | 13 Oktober 2017 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah Jawa Barat melarang pengoperasian angkutan online hingga peraturan baru selesai direvisi November mendatang. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur taksi online.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi tanggapan lewat media sosial Facebooknya, Kamis (12/10). "Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait angkutan online yang peraturannya dibatalkan Mahkamah Agung, mari kita menyesuaikan diri dengan cara yang baik dan tetap menjaga kondusifitas kota,” tulis pria yang akrab disapa Emil.

Status yang ia tuliskan di laman Facebook merupakan tanggapannya untuk aksi mogok angkutan umum di area Bandung yang rencananya dilaksanakan 10-13 Oktober 2017. Mogok tersebut batal dilaksanakan setelah Dinas Perhubungan Jawa Barat melakukan kesepakatan dengan para pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT), pada 9 Oktober 2017.

Ridwan Kamil mengatakan kewenangan yang mengatur izin kendaraan online berada di pemerintah pusat, bukan di level teknis Pemerintah Daerah Tingkat Dua seperti Walikota.

Selain itu ia mengungkapkan transportasi online merupakan salah satu hal yang tidak bisa dihentikan. Ia menyamakan moda transportasi online layaknya aplikasi Whatsapp yang menggeser fungsi pesan singkat (SMS), dan telepon genggam yang menggantikan Warung Telepon (Wartel).

Sehingga menurutnya, para pemangku kebijakan perlu menyikapi fenomena perkembangan taksi online ini dengan bijak agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya pada 8 Oktober 2017, untuk menyikapi aksi mogok supir angkutan umum selama 4 hari, Ridwan Kamil mengerahkan sebanyak 222 kendaraan mobil dinas, bus, dan pick up milik Pemerintah Kota Bandung serta bantuan bus, truk milik TNI dan Polri. Kendaraan tersebut dikerahkan untuk mengangkut pelajar dan pekerja agar tetap bisa beraktivitas.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberi tebengan kepada warga yang membutuhkan agar bisa tetap bisa beraktivitas dengan mendaftar terlebih dahulu di nomor yang sudah disediakan.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait