Pembunuhan Dokter Letty, Tersangka Beli Pistol Secara Online

TEMPO | 13 November 2017 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka kasus pembunuhan dokter Letty, dokter Ryan Helmi, 41 tahun, ternyata membeli senjata api yang digunakan membunuh istrinya, dokter Letty Sultri, secara online.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan akan menelusuri pihak yang menjual dua pucuk senjata api itu pada dokter Ryan Helmi.  "Akan kami dalami dulu," kata Hendy di Jakarta, Senin, 13 November 2017. "Membeli (senjata) kan tidak semudah itu."

Hendy menambahkan, Helmi memperoleh sepucuk pistol FN jenis Five-seveN seharga Rp 20 juta dari seseorang berinisial S. Helmi bisa membeli senjata dari S melalui perantaraan beberapa orang lain, termasuk seseorang berinisial Y.

Helmi juga mengaku membeli senjata revolver seharga Rp 25 juta secara online. Hendy mengatakan telah mengantongi nama akun Facebook tempat dokter Helmi membeli senjata itu. 

Dua pucuk pistol itu digunakan dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, pada Kamis, 9 November 2017 di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Kini, tersangka pembunuh dokter Letty, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait