Beda Ahok dengan Buni Yani Setelah Divonis

TEMPO | 15 November 2017 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terkait hal ini, pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, memiliki permintaan.

“Pengadilan harus langsung mengeksekusi dan menahan Buni Yani,” kata Wayan kepada Tempo pada Selasa (14/11). 

Menurut Wayan, harusnya Buni Yani ditahan setelah vonis dibacakan sebab sudah terbukti bersalah mengedit pernyataan Ahok dan menyebarkannya di media sosial.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 14 November 2017, karena menilai Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang ITE. Membacakan amar putusan, Ketua Majelis Saptono menyebutkan bahwa terdakwa Buni Yani terbukti melakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Hakim tak menahan Buni Yani karena dia langsung mengajukan banding setelah vonis dibacakan. "Karena ada upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," ucap Hakim Saptono.

Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena dinilai melakukan penodaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP. Kala itu, Ahok langsung ditahan dan baru 22 Mei 2017 Ahok membatalkan banding yang artinya dia menerima hukuman tersebut. 

"Pak Ahok saja langsung ditahan setelah vonis, masak Buni Yani tidak?" ucap Wayan Sudirta. 

Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang tersebar di dunia maya. Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun, lidah Ahok selip saat berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama (sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke,” ujar Ahok.

Pengacara Ahok lainnya, Teguh Samudra, berpendapat vonis hakim jauh dari prediksi. Dalam sidang terlihat secara utuh pernyataan Ahok tidak melakukan penodaan agama, namun menjadi sebaliknya karena pernyataan telah diedit oleh Buni Yani. “Masyarakat sudah cerdas dan mampu menilai tentang adil serta tidak adil," kata Teguh.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait