Mendapat Putusan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Pihak Ello Bersyukur

Abdul Rahman Syaukani | 17 Januari 2018 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marcello Tahitoe dan tim kuasa hukumnya menanggapi positif terkait putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Chris Sam Siwu, putusan hakim sudah sangat mengakomodasi permohonan pihaknya yang meminta Ello supaya divonis rehabilitasi untuk memutus candunya pada narkoba. Bukan malah dituntut ke jalur pidana sebagaimana keinginan JPU.

"Kami ucapkan Alhamdulillah karena bisa lihat sendiri apa yang diputuskan sama hakim adalah yang terbaik," kata Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

"Kami pikir semua pembelaan kami di dalam persidangan sebagian besar diterima oleh majelis hakim. Tidak ada satupun hal yang membuat kami dan tim kami kecewa dengan putusan ini," sambungnya.

Putusan hakim untuk Ello katanya sudah memenuhi rasa keadilan. Karena dari sisi barang bukti yang ditemukan saat Ello ditangkap pada 6 Agustus 2017 lalu, memenuhi syarat untuk direhab. Ello juga bukan seorang pengedar narkoba.

"Kami menilai bahwa ini adalah putusan yang sudah mewakili rasa keadilan. Jadi kami tidak akan banding, kami terima putusannya," kata Chris Sam Siwu.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait