Viral Perusakan Mainan Tak Ber-SNI, Menteri Keuangan Ubah Aturan

TEMPO | 24 Januari 2018 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membedakan aturan mengenai mainan impor wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk pribadi dan untuk diperdagangkan. Selama ini pengenaan aturan itu diberlakukan merata.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah selama ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian mengharapkan perlindungan terhadap industri dalam negeri, termasuk industri mainan. Di sisi lain pemerintah menyadari ada masyarakat yang membawa masuk mainan impor untuk koleksi pribadi. Namun tak ada aturan yang membedakan keduanya. 

Untuk itu, pemerintah akan membuat perbedaan. "Kalau orang membeli mainan 1, 2, 3, 4, 5 itu baik melalui online maupun membawa sendiri, itu untuk pribadi," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Sri Mulyani menyatakan pembedaan itu tak berarti pemerintah lepas dari situasi sulit. Pasalnya, banyak warga yang membeli mainan impor dalam partai kecil tapi untuk dijual kembali melalui media sosial, seperti Facebook atau Instagram.

Namun dia memastikan pemerintah akan terus memperbaiki layanannya. "Kami juga akan terus merespons keadaan di masyarakat," ujarnya. 

Masalah mainan SNI ini mencuat setelah sebuah video pemusnahan mainan impor viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pemilik mainan bernama Faiz Ahmad yang menghancurkan sendiri mainan yang dia beli di luar negeri. Mainan seharga Rp 450 ribu itu dihancurkan karena tak diizinkan oleh petugas Bea dan Cukai lantaran tidak memiliki sertifikat SNI. 

Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, insiden tersebut terjadi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu. Pemilik mainan telah dua kali mendatangi Kantor Bea dan Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang yang dibelinya.

Heru menyatakan mainan Faiz terpaksa dikembalikan atau dimusnahkan karena tak dilengkapi dengan dokumen SNI. Mainan itu akhirnya dihancurkan sendiri oleh Faiz. "Atas inisiatif sendiri (Faiz)," ujar pihak Bea dan Cukai dalam akun resminya.

Dengan ketentuan baru, seperti dikatakan Sri Mulyani, kolektor seperti Faiz akan bisa kembali membeli mainan dari luar negeri meski tidak ada sertifikat SNI.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait