Jadi Tersangka, Lyra Virna akan Ajukan Praperadilan

Ari Kurniawan | 21 Maret 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna tak terima dengan penetapan status tersangka terhadapnya. Lyra dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. 

Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, akan melakukan upaya hukum. Salah satunya mengajukan praperadilan. 
 
"Kemungkinan kami akan laporkan penyidik ke Propam dan juga praperadilan," kata Razman, Selasa (20/3).

Sebelumnya, Razman mencurigai adanya kejanggalan dalam penetapan Lyra Virna sebagai tersangka. Razman pun berjanji akan membuktikan bahwa kliennya ada di posisi yang benar. "Nanti di pengadilan kami buktikan tidak bersalah," tegasnya. 

Polisi menjerat Lyra Virna dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait