Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini yang Dirasakan Lyra Virna

Ari Kurniawan | 22 Maret 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa. 

Penatapan tersebut membuat Lyra Virna kecewa. "Pasti kecewa," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, kepada tabloidbintang.com lewat pesan singkat, Kamis pagi. 

Meski begitu, Lyra Virna tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Razman memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. "Lyra hadir jam 2," tegas Razman.

Masalah bermula dari curhatan Lyra Virna di media sosial, tentang kekecewaannya terhadap pelayanan ADA Tour and Travel. Lasti yang tak terima dengan unggahan Lyra lantas melaporkan artis sinetron itu ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan 13 Februari 2017, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait