Lyra Virna Tersangka, Pengacara Minta Bagwasdik dan Propam Turun Tangan

Abdul Rahman Syaukani | 23 Maret 2018 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Razman Arif Nasution menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya, Lyra Virna, tidak dilakukan secara profesional oleh penyidik. Pasalnya Lyra menjadi tersangka tanpa ada proses mediasi dan konfrontir terlebih dahulu.

"Kami menduga ada keberpihakan di mana, sekali lagi kami persoalkan, konfrontasi, yang datangnya dari penyidik, yang pelapornya Lasty justru yang bersangkutan tidak hadir, tapi dibiarkan begitu saja dan menjadikan klien saya sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).

Tim kuasa hukum Lyra Virna meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Baswasdik) dan Propam turun tangan untuk melakukan evaluasi internal. 

"Kami tetap menginginkan agar pihak dalam hal ini Bagwasdik, Propam, dan instansi yang ada dalam lembaga ini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami secara internal. Untuk diperiksa penyidik dan Kanit-nya," kata Rasman.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Lyra Virna diduga melanggar UU IT Pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari Pasal 27 UU ITE No. 11 tahun 2008.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait