Dana PEN untuk Insan Film Diduga Tidak Adil, Tim Pencari Fakta Minta Bantuan Dihentikan

Supriyanto | 2 Desember 2021 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mengucurkan dana bantuan untuk  sektor film. Bantuan tersebut disalurkan kepada puluhan rumah produksi dan diberikan dalam berbagai bentuk untuk membangkitkan industri film di masa pandemi.

Namun, ramainya isu ketidakadilan dan tidak transparannya dalam proses pendistribusian, Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP) meminta bantuan tersebut dihentikan sementara.

"Karena ada kegaduhan, atau noise di masyarakat perfilman, akibat hasil kuratorial yang kami nilai tidak memenuhi asas keadilan," ujar Sonny Pudjisasono, ketua KPMP PEN Subsektor Film, di PPHUI Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).

Munculnya kabar yang simpang siur itu, Sony Pudjisasono pun melayangkan surat resmi kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Selain itu, perwakilan KPMP juga sempat membahasnya dengan Inspektorat Utama Kemenparekraf RI Restog Krisna Kusuma.

"Dalam pertemuan itu KPMP juga dipertemukan dengan sejumlah pejabat terkait serta perwakilan Kurator yang sekaligus mewakili Kemendikbud Ristek,  juga Kurator yang sekaligus mewakili Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf)," kata Akhlis Suryapati, salah satu anggota TPF PEN Subsektor Film.

Menurut Inspektorat Utama Kemenparekraf RI tidak ada yang salah dengan sistem kuratorial program PEN Subsektor Film. Namun KPMP memiliki sejumlah data, plus temuan cacat kurasi, bahkan indikasi suap.

Hal tersebut membuat KPMP mengajukan tuntutan agar program bantuan film melalui PEN Subsektor Film dibatalkan.

Gusti Randa dari KPMP menerangkan, TPF sudah mengirimkan surat resmi kepada Komisi III (Komisi Hukum), dan XI (Komisi Anggaran DPR RI).  Ia juga mengatakan dalam waktu dekat akan dipanggil resmi DPR, sebelum tanggal 15 Desember 2021 yang akan menjadi masa reses.

"Di atas semua, kerja kita berbasis data yang valid. Agar tidak ambigu, dan tidak jadi fitnah. Sebagaimana prinsip PEN, yang berkeadilan, tidak menimbulkan moral hazard, transparan dan akuntabel," kata Gusti Randa.

Sementara itu Adisurya Abdi yang juga dari KPMP mengungkap TPF telah menemukan data bahwa dari 22 film yang mendapatkan biaya promosi, empat diantaranya sudah diputar di OTT, kemudian diedit ulang untuk mendapat bantuan.

Mekanisme pertanggungjawaban atas skema praproduksi juga dipertanyakan. Jika ada PH yang mendapat bantuan tapi kemudian dana tersebut tidak jadi untuk memproduksi, bagaimana kelanjutannya.

“Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan siapa yang dapat bantuan, tapi harus ada kajian yang serius atas persoalan ini. Ini kan informasi publik, tidak boleh ada yang disembunyikan," tutup Adisurya Abdi.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait