Kata Polisi, Roro Fitria Termasuk Golongan Pengedar

Supriyanto | 22 Februari 2018 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria ditangkap karena narkoba pada Rabu 14 Februari 2018 di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 2,4 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari pengembangan penyelidikan Roro Fitria bukan sekedar pengguna tapi juga pengedar. Namun, pengedar dalam arti membagikan ke teman yang dikenalnya.

"Jadi ada beberapa artis dan kemudian teman- teman yang pengguna dan pengedar. Dia (Roro Fitria) cuma dipakai kemudian juga diberikan ke orang. Ya seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Argo menambahkan, dari beberapa artis yang ditangkap pihak penyidik terus mengejar bandar terbesar pemasok narkoba di kalangan artis.

"Tapi kepolisian tidak mengejar itu aja. Karena selama ini kita mendapat pengedar setelah dikembangkan ada beberapa artis," pungkas Argo Yuwono.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait