Pembunuhan Suami Istri Pengusaha Garmen, Pelaku Jual Mobil Korban 120 Juta

TEMPO | 15 September 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri pengusaha garmen Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, hendak menjual mobil Toyota Altis silver milik korban seharga Rp 120 juta. Mobil itu ditawarkan kepada seseorang di Grobogan, namun transaksi tidak sempat terjadi karena ketiga pelaku pembunuhan berencana itu lebih dulu dibekuk polisi.

"Sampai di Grobogan, tersangka menawarkan mobil itu kepada seseorang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Senayan pada Kamis, 14 September 2017.

Menurut Argo, mobil itu sempat ditaksir seharga Rp 120 juta oleh calon pembeli tersebut. Namun, AZ, SU, dan EK keburu dibekuk polisi sehingga transaksi tersebut dibatalkan. "Rencananya besok akan dibayar.

Argo mengatakan, seusai memasukkan jenazah suami istri dalam mobil, pelaku mengambil kartu tanda penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Dokumen itulah yang menuntun polisi menemukan mobil korban.

"Seseorang itu (calon pembeli) mengecek ke Polres Grobogan apakah surat itu sah atau tidak," kata Argo. "Setelah dilakukan pengecekan di Polres memang betul suratnya, jadi kita akhirnya bisa mendapat mobil itu."

Mobil Toyota Altis tersebut adalah satu di antara harta benda suami istri pengusaha garmen Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur yang dirampok oleh mantan sopir serta mantan karyawan garmen mereka di Pekalongan. Pelaku juga membongkar brankas berisi perhiasan emas, uang dan sertifikat.

Pembunuhan suami istri Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur asal Bendungan Hilir, Jakarta itu terungkap ketika jenazah ditemukan di Sungai Klawing dekat Dusun Penisihan, RT 001 RW 01, Desa Palumbungan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin, 11 September 2017. Keduanya menjadi korban pembunuhan oleh AZ, yang merupakan mantan sopir mereka, bersama SU dan EK.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait