Diputus Tak Bersalah, Ibunda Kriss Hatta Histeris Lalu Terjatuh Lemas

Altov Johar | 4 Juli 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada kejadian menarik di sidang putusan Kriss Hatta, terkait perkara pemalsuan dokumen nikah. Seketika keluarga dan pengujung yang hadir menjerit kegirangan mendengar Kriss dinyatakan tak bersalah. Bahkan ibunda Kriss juga histeris dan terjatuh lemas mendengarnya.

Tak pelak, sidang pun sempat terhenti sejenak sebelum Hakim Ketua membacakan kesimpulan putusan dan mengetuk palu. Ditambah lagi bagian keaman harus merelai kegaduhan yang terjadi.

Terkait sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa Kriss Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Kriss Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7).

Majelis Hakim juga membacakan beberapa poin lain terkait putusan atas perkara yang menjerat Kriss Hatta. Di antaranya memerintahkan untuk segera membebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik Kriss.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dati penahanan setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," ucapnya.

Kabar bahagia itu langsung disambut bahagia keluarga dan kerabat yang mendukung Kriss Hatta. Bahkan saat Kriss diputuskan tidak bersalah, sang ibu sempat menjerit histeris dan pingsan.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait