Gara-gara Corona, Aris Idol Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Online

Supriyanto | 17 April 2020 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan penyanyi Indonesian Idol, Januarisman atau Aris yang dipenjara di LP Ciponang karena kasus narkoba, Rabu (15/4) siang menghirup udara bebas.

Aris Idol bebas bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

”Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah untuk menghindari COVID-19 karena rutan Cipinang over kapasitas. Sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020,” ujar Muhammad Ulin Nuha, Karutan Cipinang kepada wartawan lewat telepon, Kamis (16/4).

Peraturan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak tersebut dikeluarkan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Meskipun dinyatakan bebas, Aris Idol tidak diperkenankan untuk pergi jalan-jalan. Penyanyi 35 tahun yang bekerja sebagai driver taksi online itu harus tetap berada di rumah saja dan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan.

”Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari Lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di-check via video call sama petugas Lapas,” terang Muhammad Ulin Nuha.

Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak itu kemudian divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan pada 27 agustus 2019 lalu.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait