Gugatan Cerai Meggy Wulandari Dikabulan Hakim, Kiwil Wajib Beri Nafkah

Supriyanto | 18 Agustus 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hubungan pernikahan Kiwil dengan istri keduanya, Meggy Wulandari, telah berakhir. Gugatan cerai yang dianukan Meggy dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada 10 Agustus 2020.

Soraya, kuasa hukum Meggy Wulandari menyebutkan, selain putusan cerai, PA Cibinong juga memberikan hak asuh ketiga anak kepada ibundanya. Kiwil diwajibkan untuk memberi nafkah.

"Anak-anak ikut mbak Meggy. Diberikan oleh Majelis Hakim permohonan kita. Dan untuk nafkah, memang akhirnya diserahkan ke pak Kiwil," kata Soraya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Dalam sidang putusan, Meggy maupun Kiwil tak hadir. Putusan itu juga disebut Soraya hasil verstek karena Kiwil tidak pernah hadir dalam sidang cerainya.

"Karena memang pak Kiwil sampai hari salinan putusan ini diberikan, pak Kiwil tidak datang. Sehingga pak Kiwil tidak bisa menjawab permintaan kita. Akhirnya putusan ini diputus secara verstek," pungkas Soraya.

Kiwil resmi menikahi Meggy Wulandari pada 2003.  Pernikahan mereka pun telah dikaruniai tiga orang anak.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait