Dirugikan Rp 480 Miliar, Perusahaan Indonesia Polisikan Pengusaha Malaysia

Tubagus Guritno | 16 Desember 2018 | 14:11 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha asal Malaysia, Dato 'Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia. Laporan tersebut terkait dengan penipuan dan pemalsuan dokumen.

PT ASU diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen, mengajukan  laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metro Jaya.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,” kata Tendri Ahripen, Direktur PT Anglo Slavic Utama dalam siaran persnya.

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad.

Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November  lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar.

Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah. Tendri Ahripen berkata, Selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu pihaknya dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia.

"Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp 480 miliar tersebut,” tambah Tendri Ahripen.

Penulis : Tubagus Guritno
Editor: Tubagus Guritno
Berita Terkait