Soal Nafkah Anak dan Harta agono Gini, Mantan Istri Ronal Surapradja Ajukan Kasasi

Ari Kurniawan | 29 Desember 2022 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Masih soal perkara perceraian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari. Rabu (28/12), Seruni resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini kami dari kuasa hukum Ibu Seruni mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta,” kata kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu. 

Ada dua poin yang dimohonkan dalam kasasi tersebut, yakni terkait biaya pemeliharan anak dan harga gono gini berupa sebidang tanah. 

“Pak Ronal meminta Rp 20 juta dan menganulir, kemudian diaminkan oleh PA Jakarta Selatan dan diaminkan lagi oleh PTA Jakarta. Kami di sini meminta nafkah Rp 20 juta per anak (bukan Rp 20 juta untuk dua anak),” jelas Abdul Hamim Jauzie.

“Terkait rumah yang ditinggal bersama, tanah memang dibeli sebelum menikah, tapi bangunan itu dibangun semasa perkawinan. Itu artinya, menurut hukum, jelas bahwa itu adalah harta gana-gini. Kami bisa membuktikan dari surat izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu jelas semasa perkawinan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonn talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022. Majelis hakim meresmikan perceraian mereka pada 12 Oktober 2022.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait