Keterlibatan Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait Korupsi Rp 271 Triliun

Supriyanto | 28 Maret 2024 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3).

Penetapan status tersangka dikeluarkan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat serta pemeriksaan 148 saksi. Harvey Moeis diduga terlibat kasus korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan penangkapan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim. Setelah diperiksa, dari keterangan saksi dan bukti-bukti menyeret nama Harvey Moeis hingga dianggap memenuhi unsur peningkatan status tersangka.

Berikut keterlibatan Harvey Moeis terkait kasus korupsi PT Timah

Pada tahun 2018 saat Harvey Moeis menjabat sebagai perwakilan PT RBT, menghubungi direktur PT Timah Tbk, RZ. Ia  mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah Harvey dan RZ bertemu beberapa kali, terjadi kesepakatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Saat itu Harvey mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Dari situ Harvey Moeis menginstruksikan kepada pemilik smelter untuk memberikan keuntungan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility. Dana diberikan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Dari temuan bukti tersebut, Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai 15 April 2024.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun

Seajuh ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait