Alami Stroke Ringan, Sidang Gatot Brajamusti Ditunda

Abdul Rahman Syaukani | 17 Mei 2018 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti seharusnya menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus kepemilikan senjata api  ilegal dan satwa terlindungi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/5) ini. 

Namun sayangnya sidang beragendakan replik itu terpaksa ditunda karena pekan lalu Gatot Brajamusti dilarikan ke Rumah Sakit Kramat jati Polri akibat mengalami stroke ringan. 

"Iya, (sidang) ditunda karena mengalami stoke ringan Mas," ucap Ahmad Rifai selaku pengacara Gatot Brajamusti, kepada tabloidbintang.com, Kamis (17/5).

Menurut penuturan Rifai, kliennya kini mendapat perawatan intensif di rumah sakit. "Aku nengok barusan sih Mas, kayaknya dari minggu lalu (dirawat)," katanya lebih lanjut.

Kabar stroke yang dialami Gatot Brajamusti juga dibenarkan Sarwoto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Iya stroke ringan. Dirawatnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ucap Sarwoto.

Pihak JPU belum tahu kapan sidang lanjutan dengan terdakwa Gatot Brajamusti akan kembali digelar. "Belum tahu, lihat perkembangan nanti saja," katanya.

JPU menutut Gatot Brajamusti dengan hukuman 3 tahun penjara atas dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi. Gatot Brajamusti dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

Gatot Brajamusti juga dianggap melanggal Pasal 21 Ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atas kepemilikan satwa terlindungi.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait