Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Abdul Rahman Syaukani | 28 Juni 2018 | 17:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah diciduk karena narkoba Februari 2018, berkas perkara kasus dugaan penyalaghgunaan narkoba yang membelit Roro Fitria kini memasuki persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar hari ini Kamis (26/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Roro Fitria.

Jaksa mendakwa pelantun Jedag Jedug itu dengan Pasal berlapis. Yaitu  Pasal 112, Pasal 115 dan Pasal 132 tentang Narkotika. Dharma Praja Pratama selaku kuasa hukum Roro Fitria mengaku keberatan atas dakwaan JPU.

Salah satu poin keberatan pihak Roro Fitria, ada barang bukti baru yang tidak diketahui pihak Roro Fitria selama ini namun masuk dalam dakwaan. Yaitu adanya barang bukti berupa alat suntik.

"Kami keberatan dengan adanya alat suntik. Sampai proses pelimbahan berkas ke Kejaksaan, alat suntik itu tidak ada. Ada baru sekarang," kata Dharma Praja Pratama di PN Jakarta Selatan.

Pihak Roro Fitria akan menyampaikan keberatannya dalam sidang lanjutan yang bakal digelar Kamis, 5 Juli mendatang.

"Nanti akan kami sampaikan point keberatannya di sidang tanggal 5 Juli," ucapnya lebih lanjut.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait