Terkait Kasus Jual Beli Senjata Ilegal, Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara

Supriyanto | 29 September 2020 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putra Ayu Azhari Axel Djody Gondokusumo jalani sidang kasus jual beli senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini proses sidang masih berjalan sampai pada tuntutan.

Di lihat dari halaman situs resmi PN Jakarta Selatan, Axel Djody Gondokusumo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman satu tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana,” dilihat wartawan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tulis isi tuntutan JPU.

Dalam gugatannya, Axel Djody Gondokusumo dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengenai penguasaan alat senjata api illegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api illegal.

Ahmad Balya, kuasa hukum Axel Djody Gondokusumo membenarkan soal tuntutan.  Sidang tuntutan tersebut bergulir pada tanggal 10 September 2020.

“Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan. Kemungkinan kalau enggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan,” terang Ahmad Balya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait