Rezky Aditya Terancam Dijemput Paksa untuk Tes DNA Terkait Anak Wenny Ariani

Supriyanto | 7 September 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rezky Aditya terancam bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian untuk melakukan tes DNA. Hal tersebut terkait kisruh hubungan gelap Wenny Ariani, yang mengaku hamil dan melahirkan seorang anak hasil perbuatan Rizky Aditya. Rezky selama ini selalu berkelit dan menolak untuk tes DNA.

Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny Ariani, mengatakan Rezky Aditya sekarang sudah tak punya pilihan lain. Alasannya, suami Citra Kirana itu harus mengikuti proses hukum karena sudah beberapa kali pamggilan namun diabaikan.

"Saya telah memberikan pilihan sebenarnya kepada terlapor (Rezky Aditya) atas sikapnya selama ini. Mau ini dia melakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tanggerang, atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa karena di kepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan," ungkap Rusdianto Matulatuwa di Polres Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Menurut Rusdianto, Rezky Aditya menghambat proses penyidikan dengan berlindung dari keluarganya. Rusdianto pun mengingatkan Rezky Aditya untuk mau bekerja sama. "Terlapor ini masih berupaya bersembunyi di balik 'daun ilalang' artinya dia sudah tidak ada pilihan," kata Rusdianto Matulatuwa.

Rusdianto menjelaskan Rezky Aditya terancam pasal 76B dan 77 terkait perlindungan anak. Rezky Aditya dituding telah sengaja mengabaikan kewajibannya sebagai ayah terhadap anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Jadi pemeriksaan pada kali ini akan menggali materi-materi apa yang terjadi di dalam dugaan kasus pidana yang dituangkan dalam pasal 76B, 77 UU perlindungan anak," terang Rusdianto.

Rusdianto juga menyebut kasus ini bakal menguak fakta baru. "Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak. Artinya pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terlihat d isini," beber Rusdianto Matulatuwa.

Rusdianto menambahkan di tengah kesempatan yang diberikan kliennya, pihak Rezky Aditya justru memutus komunikasi. Lantaran itu, proses mediasi menjadi terhambat di antara kedua pihak.

"Komunikasi diputus sehingga hubungan antara anak dan orangtuanya ini juga menjadi terhambat. Hadapi saja, selesaikan secara singkat dan efektif dan persoalan ini jadi selesai," pungkas Rusdianto Matulatuwa.

Rezky Aditya dilaporkan Wenny Ariani dengan pasal penelantaran anak. Wanita 40 tahun ini menuntut pertanggungjawaban Rezky Aditya sebagai ayah dari anaknya.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait