Jadi Tersangka, Berkas Muhadkly Acho Dilimpahkan ke Kejaksaan

Supriyanto | 7 Agustus 2017 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komedian Muhadkly atau Acho kesandung masalah kasus pencemaran nama baik. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pemain film Surga yang Tak Dirindukan 2 itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya betul. Rencananya hari ini tahap duanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan Senin (7/8).

Sebelum dibawa ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya memanggil Acho untuk melengkapi berkas. Salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

“Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua (tersangka) diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," tambah Argo.

Acho dilaporkan pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik karena melakukan kritik terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait