Hakim Memvonis Iwa K Lebih Ringan Ketimbang Tuntutan Jaksa

Altov Johar | 27 September 2017 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iwa K menjalani sidang putusan perkara narkoba, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9).

Iwa K terlihat santai, yang seolah sudah siap menerima apapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Berbalut busana batik, sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sang istri dan keluarga Iwa yang lain tampak setia menemani, menanti keputusan hakim.

Melalui pembacaannya, majelis hakim sepedapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwasanya Iwa K dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasa 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika.

"Menyatakan Iwa K terbukti bersalah secara meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri dengan pidana penjara 6 bulan, dan ditempatkan di RSKO untuk menjalani rehabilitasi, dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi," ujar Sumbasana Hutagalung, selaku hakim ketua.

Majelis hakim pun meminta tanggapan pihak Iwa K atas vonis tersebut. Menilai putusan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta yang ada, melalui penasihat hukumnya, Iwa K menerima vonis tersebut.

"Mengingat faktanya sudah sesuai, kami menerima putusan tersebut," ucap Chris Sam Siwu, selaku penasihat hukum Iwa K.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Iwa K, lebih ringan dari tuntutan JPU berupa 8 bulan rehabilitasi. Tak pelak, keluarga dan kerabat pun menyambut bahagia atas putusan hakim terhadap Iwa K.

(tov / gur)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait