Hukumannya Diperberat, Pengacara Belum Beri Tahu Pretty Asmara

Abdul Rahman Syaukani | 5 Juni 2018 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sahrul Romadana selaku pengacara Pretty Asmara belum memberi tahu kliennya ihwal vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Hal itu buka tanpa alasan. Sang penacara mengaku belum memperoleh salinan putusan dari pihak pengadilan. "Kami mau kasih tahu gimana, wong surat resminya enggak ada," ucap Sahrul beralasan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/6).

Meski sudah ada 2 putusan dari pengadilan tingkat pertama dan kedua, pengacara yakin kalau Pretty Asmara adalah korban dari proses penjebakan. Pasalnya, kliennya yang bekerja sebagai penyedia jasa event organizer (EO) tiba-tiba dianggap terlibat dalam peredaran barang haram narkoba.

"Misalnya Mbak Pretty dapat order dari klien, satu minggu (job selesai), setelah itu diimingi saya kasih job yang nilainya 1 miliar, gitu. Jadi ada unsur bujuk rayunya dari si Alvin itu," papar Sahrul.

Alvin adalah orang yang meminta dibuatkan pesta ke Pretty Asmara pada malam penangkapan, pada pertengahan Juli 2017 lalu. Menurut penuturan Pretty, Alvin dan tamunya tak ada yang datang sampai tengah malam. Malah yang datang cuma teman-teman Pretty.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait