Kasus Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

TEMPO | 5 Juni 2018 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara terdakwa Dokter Ryan Helmi, Mohammad Rifai yakin kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Dokter Letty Sultri, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keyakinan Rifai ini berpijak dari keterangan Tim Forensik Kepolisian RI bahwa tidak ada luka penganiayaan pada jasad Dokter Letty, selain enam luka tembak di tubuhnya. "Maka menurut kami, Ryan tidak berencana dan berniat membunuh siapapun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 5 Juni 2018.

Dalam persidangan kasus penembakan dokter Letty oleh suaminya, dokter Ryan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli dari Tim Forensik Polda Metro Jaya, yakni Dokter Asri Megaratri dan Arif Sumirat. Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah Dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha. Namun, tidak adanya luka penganiayaan di tubuh korban.

Mengenakan peci dan kemeja putih saat persidangan, terdakwa Ryan Helmi terlihat tenang mendengarkan keterangan saksi ahli. Dia terlihat sesekali berbisik kepada pengacaranya. Ryan dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Dia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.

Dokter Ryan Helmi menembak Dokter Letty pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai. Dua jam setelah membunuh Dokter Letty, Ryan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait