KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

TEMPO | 4 Juli 2018 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Jambi tersangka Zumi Zola untuk 30 hari ke depan. "Ada perpanjangan penahanan bagi tersangka Zumi Zola untuk 30 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Juli 2018.

Perpanjangan penahanan terhitung dari 8 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Penyidik masih membutuhkan keterangan Zumi Zola, termasuk sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap itu dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Tiba di KPK pukul 09.38, menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam, pukul 14.26 Zumi Zola keluar dari Gedung KPK.

Dalam perkara ini Zumi Zola disangka menerima suap Rp 6 miliar terkait izin proyek di Provinsi Jambi. KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menyangka Zumi Zola dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Terungkapnya kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. KPK mencokok 16 orang dengan total uang sekitar Rp4, 7 miliar. Uang itu diduga bagian dari Rp6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait