Terancam 15 Tahun Penjara, Reza Bukan akan Sampaikan Pembelaan Tertulis

Abdul Rahman Syaukani | 1 November 2018 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Deron Eka alias Reza Bukan terancam hukuman berat atas kasus narkoba yang membelitnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Reza Bukan dengan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reza Bukan terbilang berani karena menarik kuasa hukum yang sudah siap membelanya demi mencari keadilan. Salah satu alasan penarikan pengacara, Reza Bukan tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh sang pengacara.

Reza Bukan akan menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar 14 November 2018 mendatang. Tanpa didampingi pengacara, Reza Bukan akan menyampaikan pembelaannya melalui tulisan.

“Dari kererangan Reza sendiri akan memberikan keterangan melewati surat pembelaan dia sendiri yang menerangkan bahwa itu bukan milik dia barang bukti berupa sabu,” kata Rinaldy selaku JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10).

Selain membatalkan pengacara, Reza Bukan juga menolak pengacara yang disediakan negara secara gratis untuk membela dirinya. Reza bersikukuh memperjuangkan keadilan atas kasus narkoba yang membelitnya seorang diri.

“Kan sudah memberikan untuk pengacara yang dibayar oleh negara, tapi saudara Reza menolak. Dia akan maju sendiri,” tuturnya.

Reza Bukan ditangkap di kediamannya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, oleh aparat kepolisian bidang narkoba dari Polres Jakarta Barat, pada Juli 2018. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait