Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

TEMPO | 8 November 2018 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumi Zola 8 tahun penjara pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018. Iskandar menambahkan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti dalam tuntutannya menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar. Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Zumi Zola juga dinilai terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.

KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola mengatakan menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia akan mengajukan pembelaan diri. "Kami hormati apa yang sudah disampaikan oleh JPU, kami ikuti proses selanjutnya," ujar Zumi usai persidangan. Zumi pun akan mengajukan nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. "Kami akan mempersiapkan pembelaan diri yang mulia," ujar penasehat hukum Zumi Zola, Farizi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait