Five Vi Mengaku Rugi Rp 100 Juta Akibat Ditipu Desainer Interior

Abdul Rahman Syaukani | 8 Desember 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Five Vi melaporkan seorang desainer interior bernama Ahmad Fahrudin ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/12), dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Five Vi merasa dirugikan secama materi maupun non materi. Nilanya mencapai 100 juta rupiah.

"Kerugian sewa apartemen satu bulan 8 juta, dikali 6 bulan. Semuanya 100 juta lebih (kerugian yang dialami Five Vi)," tutur Henry Indraguna selaku pengacara Five Vi usai membuat laporan polisi.

Masalah ini bermula dari keinginan Five Vi untuk melakukan renovasi apartemennya dan menambah sejumlah furniture. Dia sengaja tidak menempati apartemennya supaya lebih proses renovasi lebih maksimal.

Five Vi mengaku telah menyerahkan uang sebesar 66 juta rupiah dari total kesepakatan 100 juta rupiah kepada Ahmad Fahrudin, pada pertengahan 2018 lalu.

"(Sudah diberikan) 66 juta dari totalnya 100 juta. Sebenarnya bukan hanya nominal yang rugi tapi waktu yang tidak bisa saya putar kembali. Saya kan pengin ajak keluarga saya silaturahmi ke tempat saya," tutur Five Vi.

Sampai 6 bulan dari tenggat waktu uang yang diberikan, apartemen Five Vi tidak kunjung ada furniturenya seperti yang telah dia pesan. Berkali-kali dihubungi, menurut Five Vi, pihak terlapor hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian.

Setelah tiga kali somasi yang dilayangkannya tidak direspons, Five Vi akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait