Polisi Dalami Motif Pengancam Penggal Jokowi dan Penyebar Video

TEMPO | 13 Mei 2019 | 20:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pria yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi berinisial HS akan dicecar dengan pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam berujar, pihaknya sedang mendalami motif HS yang diduga melakukan perbuatan makar.

"Saat ini masih pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019. Menurut Ade, polisi juga akan menggali hubungan HS dengan penyebar video di media sosial. Video yang memperlihatkan HS sedang mengucap perkataan mengancam penggal Jokowi viral di media sosial.

Polisi menduga seorang perempuan berinisial A yang mengunggah video tersebut. A, lanjut Ade, saat ini diduga berada di Sukabumi, Jawa Barat. Polda Metro sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengejar pengunggah.

HS mengaku tak mengenal sosok A. Menurut Ade, keduanya baru bertemu saat sama-sama menggelar aksi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019. "Nanti kita dalami kalau hubungannya," ucap dia.

Penyidik divisi kejahatan dan kekerasan (jatanras) Ditreskrimum Polda menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor. Setelah penangkapan, penyidik Polda Metro menggeledah rumah HS di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Dari sana polisi membawa barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan handphone yang dikenakan HS saat melakukan perbuatan diduga makar. Perbuatan yang dimaksud adalah HS mengucapkan perkataan akan memenggal Jokowi. Hal itu disampaikan saat aksi di depan kantor Bawaslu RI.

Pria ini bakal dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait