Kantongi Surat Pengantar, tapi Ratna Sarumpaet Belum Bisa ke Rumah Sakit

TEMPO | 11 Juni 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet belum bisa meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya meski telah mengantongi surat pengantar rujukan ke rumah sakit. Surat pengantar dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) diterima terdakwa penyebar hoax itu pada Senin malam, 10 Juni 2019.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyampaikan informasi soal surat pengantar itu pada Selasa 11 Juni 2019. Saat ini, kata dia, Ratna masih harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya, walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan majelis hakim di rumah sakit mana yang harus dirujuk," ucap Insank.

Ratna Sarumpaet, menurut Insank, memang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sebabnya, sejumlah keluhan kesehatan yang dialami perempuan berusia 79 tahun itu, seperti tekanan darah tinggi, nyeri di belakang leher, dan kepala pusing.

Insank mengatakan, untuk meyakinkan kondisi kliennya itu, jaksa harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya. Sebab, dia menambahkan, yang menghadirkan Ratna Sarumpaet saat sidang adalah Jaksa. Yang terdekat adalah sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019, setelah dituntut enam tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait