Pengacara Kriss Hatta Sebut Berkas Kliennya Hampir Pasti Masuk Pengadilan

Abdul Rahman Syaukani | 18 Agustus 2019 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suratman Usman, hukum Kriss Hatta, mendesak Anthony segera merampungkan tanggung jawabnya untuk menjalani BAP di kepolisian seiring adanya kesepakatan damai dan pencabutan berkas. BAP terhadap Anthony jadi suatu keharusan agar pencabutan perkara bisa benar-benar tuntas.

Namun, meskipun pencabutan berkas perkara tuntas, penyidik bisa saja melanjutkan kasus ini dengan menyerahkannya berkas perkaranya ke Kejaksaan.

"Hampir pasti (dilanjutkan) ya, tapi semua hak penyidik ya. Tapi kalau sudah 20-40 hari (dilakukan perpanjangan penahanan), saya kira (P21). Jadi jika pelimpahan berkasnya, pelimpahan orangnya, sudah selesai berarti kewenangan kepolisan beralih ke kejaksaan," kata Suratman Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Pihak Kriss Hatta sudah memiliki firasat kemungkinan berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Oleh karenanya, pihak Kriss Hatta sudah berusaha melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kriss Hatta.

"Permohonan penangguhan penahanan itu sudh masuk sehari sejak Kriss ditahan, tanggal 26 itu. Apakah itu dikabulkan tanya penyidik. Sejauh ini belum ada kabar," papar pengacara Kriss Hatta.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait