Penyesuaian Aturan Seiring Merebaknya Varian Baru Covid-19 Omicron

Redaksi | 29 November 2021 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 di Afrika Selatan yang sebarannya meluas ke beberapa negara di dunia. Varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ini menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya sepakat menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya, termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global," ujar Wiku.

Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19. Berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 telah memutuskan melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif.

Satgas Penanganan Covid-19 kemarin telah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait