Biaya Administrasi STNK-BPKB Naik, Ini Alasan Polri  

TEMPO | 10 Januari 2017 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto membeberkan alasan kenaikan biaya administrasi untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

“Perubahan atau penyesuaian ini diperlukan karena adanya upaya peningkatan fitur keamanan, material, dan komponen pendukungnya,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Januari 2017. 

Kenaikan biaya administrasi juga diperlukan untuk membangun sarana kantor. Rikwanto mengatakan akan ada modernisasi peralatan di kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat), di antaranya komputerisasi Samsat, dukungan jaringan fasilitas online, dan sertifikasi petugas pelayanan. Termasuk juga biaya perawatan peralatan. 

Rikwanto mengatakan kenaikan biaya administrasi mulai efektif berlaku pada 6 Januari 2017. Sebab, perubahan biaya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu diberlakukan 30 hari setelah peraturan tersebut disahkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan usul perubahan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor sudah bergulir sejak 2015. Ia mengatakan usul itu datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Namun, sebelum terbit peraturan pemerintah, ada banyak masukan dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Askolani menuturkan masukan yang disampaikan itu di antaranya keharusan merevisi peraturan mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah berlaku pada 2010. Sebab, BPK banyak mendapat temuan pungutan atau biaya yang tidak ada dasar hukumnya. BPK menemukan kelemahan yang menjadi bahan pertimbangan. 

Namun, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemerintah sudah memastikan ada kenaikan tarif. Kenaikan itu meliputi pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait