Masa Penahanan Berakhir, Pengacara Minta Jessica Kumala Wongso Dibebaskan

TEMPO | 27 Maret 2017 | 20:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara menilai penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso sudah berakhir pada 26 Maret 2017. Karena itu, pengacara meminta pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu melepaskan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu. “Sejak tadi malam, pukul 00.00, penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar,” kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica, Senin, 27 Maret 2017.

Otto mengatakan status Jessica saat ini adalah tahanan, bukan terpidana. Sebab, meski divonis bersalah di pengadilan negeri, keputusan itu belum inkracht. Jessica masih mengajukan perlawanan ke pengadilan tingkat berikutnya.

Penahanan Jessica saat ini didasari surat penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu hanya berlaku sampai 26 Maret 2017. Jika Jessica memang harus ditahan, kata Otto, seharusnya kewenangan ada di tangan Mahkamah Agung (MA). “Tapi surat penahanan dari MA tidak ada,” katanya.

Menurut Otto, pengacara sudah mengirim surat kepada Rumah Tahanan Pondok Bambu agar Jessica dibebaskan. Namun sejauh ini pihak rumah tahanan belum memberikan jawaban. “Nah, kami tanya rutan, mereka bilang tidak tahu ini ditahan dari mana,” tuturnya.

Kepala Rutan Pondok Bambu Oka Yusanti membantah jika penahanan Jessica dikatakan tidak berdasar. Menurut Ika, penahan Jessica tidak membutuhkan surat perpanjangan lagi karena putusan pengadilan tinggi menyebutkan dalam salah satu poinnya bahwa menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. ”Kami sudah terima putusan pengadilan dari pengadilan tinggi dengan nomor 393/tip/2016/pt.dki, yang amar putusannya ada empat poin,” kata Ika.

Selain memutuskan menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa, kata Ika, ada poin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, amar putusan ketiga itulah yang menjadikan dasar penahanan Jessica,” dia menjelaskan.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait