Mengendarai Motor di Trotoar? Siap-siap Ditilang!

TEMPO | 18 Juli 2017 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Subditektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan pengendara bermotor akan ditindak tegas jika kedapatan mengunakan trotoar. Ia mengatakan peruntukan trotoar memang untuk pejalan kaki.

"Kalau mengunakan trotoar akan langsung ditilang," kata Budiyanto saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Juli 2018.

Sebelum melakukan tindakan hukum, menurut Budiyanto, akan dilakukan terlebih dahulu upaya preventif kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu. "Jadi tidak serta-merta langsung ditindak," katanya.

Permasalahan di trotoar, kata dia, bukan hanya dari pengendara bermotor. Ada juga pedagang kaki lima dan banyak juga bangunan yang berdiri. "Saat ini telah dilakukan pendataan titik rawan,"  kata Budiyanto.

Kordinasi, menurut Budiyanto, telah dilakukan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penertiban di trotoar itu ada juga yang berhubungan Perda Nomor 7 Tahun 2007. "Ada beberapa hal yang bukan domain polisi," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar video yang memperlihatkan terjadi pertengkaran antara pengguna jalan dan pengendara bermotor. Sekelompok pengguna jalan melakukan aksi melarang motor melalui trotoar.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait