Terbukti Suap Hakim, Saipul Jamil Divonis (Lagi) 3 Tahun Penjara

Supriyanto | 31 Juli 2017 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang vonis kasus suap dengan terdakwa penyanyi dangdut, Saipul Jamil telah diputuskan.

Senin (31/7) siang, majelis hakim menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah dan memberi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta.

"Dengan ini memberi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Vonis tersebut diberikan hakim tepat di hari ulang tahun Saipul Jamil yang ke-37. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saipul Jamil sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dugaan suap terhadap hakim PN Jakarta Utara dengan tujuan meringankan hukuman kasus pencabulan yang menjerat Ipul.

Saipul Jamil dijerat dengan Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara. Namun ia terlepas dari jeratan Pasal 6 tentang percobaan suap kepada hakim.

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang sidangnya membuat dia jadi terdakwa penyuapan hakim di pengadilan KPK, Saipul Jamil divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia banding setelah sebelumnya dihukum 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

(pri / gur)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait