Teror Order Fiktif Go Food, Polisi Tetapkan Sugiarti Sebagai Tersangka

TEMPO | 1 Agustus 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sugiarti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan order fiktif Go Food. Berdasarkan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Timur, Sugiarti mengaku melakukan perbuatannya atas motif asmara. Ia sakit hati karena Julianto Sudrajat tak lagi menghubunginya.

Julianto, seorang pegawai bank swasta di Matraman, Jakarta Timur, merupakan pria yang menerima order makanan melalui layanan ojek online, Go Food. Padahal, Julianto sama sekali tidak pernah memesan makanan lewat layanan tersebut. Akibatnya, ia harus membayar makanan yang tidak pernah ia pesan. Awalnya ia membayar tagihan tersebut karena merasa iba dengan pengemudi Gojek yang membawa makanan. Namun lama-kelamaan ia pun kewalahan dengan pesanan Go Food yang terus berdatangan itu. 

Menurut Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo, Sugiarti dan Julianto berkenalan pertama kali lewat media sosial Facebook. "Mereka cukup intens komunikasi di Facebook, lalu memutuskan bertemu," kata Andry saat dikonfirmasi, Selasa (1/8)
 
Setelah kopi darat, Julianto ternyata tak pernah lagi menghubungi Sugiarti. Diduga, kata Andry, saat bertemu wajah Sugiarti tak sama dengan foto yang dipasang di Facebook-nya. "Jadi motifnya asmara. Kenyataanya enggak sesuai (seperti foto)," ujar Andry. Andry menambahkan, pihaknya akan kembali memanggi Julianto untuk dikonfrontasi dengan keterangan Sugiarti ini.

Saat melakukan aksinya, Sugiarti dibantu oleh dua keponakannya berinisial FH dan R dalam memesan order Go Food yang ditujukan untuk Julianto.

Kasus order fiktif Go Food yang dialami Julianto ini  menjadi viral di media sosial. 
 
TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait