Ahmad Dhani Hari Ini Kembali Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian

TEMPO | 30 November 2017 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hari ini, Kamis (30/11), musisi berkepala plontos itu akan kembali diperiksa oleh penyidik. 

"Untuk pemeriksaan Dhani Ahmad sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (29/11).

Argo berharap Ahmad Dhani dapat memenuhi panggilan tersebut agar kasusnya dapat segera diperiksa oleh kepolisian. "Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ujarnya.

Ahmad Dhani merasa penetapan dirinya sebagai terangka sebagai permasalahan politik, bukan semata-mata ujaran dengan bahasa sarkastik. "Anyway kita semua tahu ini kasus politik," ucap Ahmad Dhani, di kesempatan yang lain.



Menurut Ahmad Dhani ada pihak-pihak yang takut bila ia mengikuti reuni 212 yang akan digelar pada Sabtu (2/12). "Seperti kejadian saya diamankan dua tahun lalu," jelasnya.

Ahmad Dhani beralasan dia adalah penulis lirik lagu yang biasa menggunakan bahasa sarkas dalam lagu-lagu Dewa 19. "Ingin kubunuh pacarmu, saat dia peluk tubuh indahmu," ucap Dhani mencontohkan sepenggal lirik lagu yang dia buat.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, membenarkan rencana pemeriksaan kliennya hari ini. Ali mengatakan baru tahu perihal penetapan Dhani sebagai tersangka saat menerima surat panggilan dari polisi pada Kamis pekan lalu.

Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial Twitter.

Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait