Wanita Asal Kupang Ini Tega Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Bintaro

TEMPO | 17 Januari 2018 | 01:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Yunida, seorang perempuan berusia 21 tahun asal Kupang diamankan polisi dan terjerat hukuman 15 tahun penjara setelah tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dari rahimnya dengan pisau dapur di Bintaro. 

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2018 menjelaskan Yunida merupakan karyawan salah satu restoran di Bintaro, Banten.

Pada 12 Januari 2018, sebelum berangkat kerja perut Yunida terasa sakit. Didapur dia mengurut perutnya menggunakan minyak kayu putih agar bayi yang ada di kandungannya selama 7 bulan bisa keluar.

Sekitar pukul 12.00 WIB, kata Fadli Widianto, lahir bayi laki-laki. Yunida kemudian mengambil pisau dapur untuk memotong tali pusar.

Namun tidak terdengar suara tangis. Hanya kaki dan tangan bayi yang masih merah itu bergerak-gerak. 

Yunida gelap mata. Dia membunuh bayinya dengan pisau dapur tersebut.

Setelah membunuh bayinya, kata Fadli, kemudian pelaku membungkusnya dengan kantong kresek warna hitam. Lalu membuangnya ke tempat sampah yang ada di dapur.

Fadli menjelaskan Yunida berkerja serabutan di restoran tersebut sejak 1,5 bulan lalu.

“Pelaku datang dari Kupang sudah dalam keadaan hamil,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan setelah pelaku melahirkan, ada seorang saksi yang melihat lantai penuh dengan darah.

"Saksi menanyakan kepada pelaku pendarahan atau tidak, selanjutnya saksi menelpon pemilik restoran dan pelaku dibawa ke rumah sakit oleh pemilik restoran," katanya.

Alex menjelaskan polisi membawa barang bukti, yaitu satu plastik yang digunakan untuk membungkus bayi, satu buah pisau, satu buah tempat sampah, satu botol minyak kayu putih dan dua set baju yang digunakan pelaku pada saat melahirkan.

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait