Dua Kali Mangkir Bacakan Ikrar Talak, Bopak Castello Batal Cerai?

Abdul Rahman Syaukani | 15 April 2015 | 13:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMEDIAN Bopak Castello sudah resmi cerai dari Putri Mayang terhitung sejak 8 Juli 2014 lalu.

Dia pun dijadwalkan membacakan ikrar talak di pengadilan pada 26 Agustus 2014 lalu.

Namun Bopak tidak datang pada saat itu, pengadilan memberi kesempatan satu kali lagi 6 bulan kemudian yaitu 26 Februari 2015.

Sayangnya dua kali pihak pengadilan memberi kesempatan untuk membacakan ikrar talak, dua kali pula Bopak mangkir datang ke pengadilan.

Bopak pun memberi alasan mengapa dia tidak bisa datang ke pengadilan.

"Enggak datang karena Bopak enggak mau dipolitisir hal-hal kayak begitu," ungkap Bopak, kepada tabloidbintang.com.

Meski secara administrasi negara dinyatakan batal cerai, Bopak mengaku lebih berpegangan pada ajaran Islam, agama yang dianutnya.

Secara agama, Bopak dan Putri Mayang sudah dinyatakan cerai.

"Kita kan melihat dari sisi agama, jangan perpaku pada hukum negara. Kita harus berlandaskan pada hukum fiqih," akunya.

Namun, Bopak tidak akan mendapatkan akta cerai dan menjadi masalah jika kelak akan menikah lagi secera resmi, lantara harus ada surat izin dari istri pertama karena belum bersatus duda

(man/gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait