Angkat Konflik Keluarga Indah Permatasari, INSERT SIANG TransTV Ditegur KPI

Ari Kurniawan | 4 Januari 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program “Insert Siang” TransTV.

KPI menyebut siaran Insert Siang yang ditayangkan TransTV pada 1 November 2019 menampilkan konflik hubungan asmara Arie Kriting dan Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari) dan menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya. 

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak Privasi. Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24)  P3, Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

“Berkaitan dengan hal itu, selanjutnya pada Pasal 13 di P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung,” kata Santi, seperti dikutip dari situs resmi KPI.

Santi menegaskan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

“Di dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dikatakan bahwa Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Dan karena itu, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS, program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran,” urainya.

Jika merujuk Pasal 14 huruf (a) SPS, lanjut Santi, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan huruf (b), tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Menurutnya, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam isi siaran.

Santi berharap teguran kedua ini menjadi pembelajaran bagi program Insert Siang TransTV dan segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan serta pelanggaran sama tidak terulang.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait