ICJR Sebut Gisella Anastasia Korban, Tak Bisa Dipidana

Ari Kurniawan | 1 Januari 2021 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat bicara soal kasus video asusila yang menjadikan artis Gisella Anastasia dan teman prianya, Michael Yukinobu, sebagai tersangka. 

ICJR menyebut Gisel sebagai korban dalam kasus ini, sehingga tidak tepat untuk dijadikan tersangka, apalagi dijebloskan ke penjara.

“Penyidik harus paham, jika GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut,” ujar Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, Kamis (31/12). 

Menurut Erasmus, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu mengabadikan adegan ranjang mereka untuk dokumentasi pribadi. 

“Pasal 6 Undang-Undang Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri,” kata dia. 

Erasmus berkesimpulan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobi merupakan korban atas beredarnya video mereka. Sebab, akibat hal ini nama baik mereka telah dicemarkan. “Justru mereka seharusnya dilindungi,” tukasnya.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait