Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Tak Punya Maksud Menipu

Ari Kurniawan | 25 Maret 2022 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi bodong, dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Di hadapan puluhan awak media, pria yang sebelumnya dijuluki Crazy Rich Medan itu menyampaikan permintaan maaf. 

"Di kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading," kata Indra Kenz, yang mengenakan baju tahanan. 

Indra Kenz mengaku tidak memiliki niat untuk menipu orang lain. 

"Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," lanjutnya. 

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Pasal yang disangkakan adalahPasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUITE.

Polisi telah menyita aset-aset milik Indra Kenz, di antaranya berupa uang tunai, rumah, mobil sport, tanah, hingga jam tangan mewah. Penyidik juga menelusuri aset crypto milik Indra Kenz yang diduga bernilai 55 miliar rupiah.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait