Transgender, Reva Alexa Ditahan di Penjara Perempuan

Altov Johar | 7 Februari 2019 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tertawa saat media mengkonfirmasi isu transgender Reva Alexa, selebgram yang ditangkap karena narkoba. Reva ditangkap bersama teman prianya bernama Iwan Kurniawan.

"Pertanyaan yang sulit ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono lalu tertawa, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Lebih lanjut Argo mengatakan bahwa Reva terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Pratama. Hingga akhirnya pada Agustus 2018, Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, memutuskan Reva Alexa berganti kelamin menjadi perempuan.

"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi Saputra. Namun di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari, dan jenis kelaminnya perempuan," ujar Argo.

Oleh karena itu polisi akan melakukan penahanan Reva di penjara perempuan. Hal itu dipilih berdasarkan keterangan jenis kelamin Reva di Kartu Tanda Penduduknya. "Nanti ya ditahan di perempuan, sesuai KTP," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait