Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Reva Alexa karena Kasus Narkoba

Altov Johar | 7 Februari 2019 | 16:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Reva Alexa ditangkap karena kasus narkoba. Reva diamankan bersama pria bernama Iwan Kurniawan, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota.

Dalam keterangan jumpa persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan Reva Alexa dan Iwan Kurniawan yang bermula dari informasi masyarakat tentang sering adanya dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.

"Atas informasi tersebut tim Unit 3 Subdit II melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Rabu, 6 Februari 2019 pukuk 00.30 WIB ACA alias RA dan IK alias IW ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sisa sabu di dalam bungkusan plastik klip dan alat hisapnya," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan haram tersebut dari seseorang berinisial RN, yang hingga kini masih dalam tahap pencarian. Adapun Iwan mengaku menggunakan narkoba sejak 2014.

"Tersangka IK alias IW mengonsumsi sabu sejak 2014, dan tersangka ACA alias RA mengonsumsi sabu sejak Juli 2018," lanjut Argo.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dan Iwan Kurniawan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait