Polisi Minta Publik Korea Tak Sebarkan Foto dan Video Rekaman Ilegal Jung Joon Young

Rizki Adis Abeba | 19 Maret 2019 | 20:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Korea tengah berusaha menghentikan penyebaran rekaman kamera tersembunyi ilegal yang dibagikan di grup obrolan oleh Jung Joon Young. Selain itu, polisi juga meminta publik berhenti menyebarkan desas-desus mengenai para korban kamera tersembunyi Jung Joon Young.

Pada Selasa (19/03), Badan Kepolisian Nasional Korea menyatakan akan menganbil langkah-langkah khusus untuk mencegah kerusakan sekunder yang disebabkan oleh beredarnya rekaman yang diambil secara ilegal dan desas-desus palsu terkait kasus Jung Joon Young. Saat ini publik menduga-duga siapa saja wanita yang pernah direkam secara diam-diam oleh Jung Joon Young.

Polisi mengingatkan, menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal akan mengarah pada hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 30 juta won (377 juta rupiah), dan menyebarkan desas-desus palsu dapat menyebabkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal 50 juta won (628 juta rupiah). Dan hukuman ini juga yang saat ini tengah mengintai Jung Joon Young atas perbuatan kriminalnya yang dilakukan pada 2015 hingga 2016 silam.

Polisi menegaskan, hanya dengan mengunggah vido ke ruang obrolan atau obrolan pribadi lewat aplikasi pesan ke orang lain juga merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, mendorong seseorang untuk mengunggah rekaman ilegal juga dapat dikenakan hukuman karena tindakan penghasutan atau persekongkolan. Polisi akan secara aktif menindak mereka yang menyebarkan rekaman kamera tersembunyi di situs-situs porno, media sosial, dan situs berbagi file dengan menggunakan sistem yang menunjukkan alamat IP dan wilayah pengunggah.

Seorang sumber dari Badan Kepolisian Nasional mengatakan, “Mengambil rekaman kamera ilegal dan menyebarkan informasi palsu adalah kejahatan yang merusak martabat manusia. Kami pasti akan menangkap dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengunggah dan menyebarkan rekaman ilegal dan mereka yang membuat dan menyebarkan desas-desus palsu terkait dengan rekaman tersebut,” tegas polisi.

(riz/bin)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait