Pembelaannya Ditentang oleh Jaksa, Nasib Nikita Mirzani Tegantung Hakim

Redaksi | 30 November 2022 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Eksepsi atau pembelaan Nikita Mirzani mendapat pertentangan dari Jakasa Penuntut Umum (JPU). Mereka menolak karena menganggap dakwaan terhadap Nikita sudah memenuhi syarat formil dan materi. JPU juga meminta kepada majelis hakim agar secepatnya menjatuhkan putusan sela.

"Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani)" kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11).

Majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban dalam waktu satu minggu kedepan.

"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hakim terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela. Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022,” ujar Hakim Ketua.

Pihak terdakwa yakni Nikita Mirzani mengaku tidak merasa kecewa atas penolakan eksepsinya oleh JPU. Mereka merasa itu adalah hal yang wajar. Namun perjuangannya belum terhenti karena keputusan baru dikeluarkan oleh hakim minggu depan.

"Keputusannya minggu depan. Sampai detik ini belum ada keputusan baik eksepsi maupun permohonan Niki. Itu Anda sudah dengar sendiri apa yang terjadi dan mudah-mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan," terang Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani.

Soal pengajuan pengalihan penahanan yang diminta Nikita Mirzani juga belum ada titik cerah. Ia mengajukan permohonan tersebut lantaran statusnya sebagai orang tua tunggal.

Sayangnya Hakim Ketua mengatakan akan bermusyawarah mengenai hal itu dan belum bisa memberikan jawaban.

"Jadi permohonan mengenai pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah dan melihat kondisi di lapangan bagaimana. Selama belum ada penetapan pengalihan penahanan, maka permohonan belum dapat dikabulkan," ungkap Hakim Ketua.

Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. Ia didakwa dengan tiga pasal berbeda, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu pun membuat Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait