Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis Hakim, Ini Penyebabnya

Ari Kurniawan | 2 Mei 2024 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gaga Muhammad sudah menghirup udara bebas. Gaga bebas lebih cepat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 4,5 tahun penjara.

Gaga Muhammad bebas bersyarat pada 18 April 2024 usai menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kecelakaan yang dialami Laura Anna. Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan kliennya bebas lebih cepat dari vonis.

"Gaga sendiri yang mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

Menurut Fahmi, Gaga dinilai berkelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) tempatnya ditahan. Alhasil, Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat. 

Meski sudah kelaur dari penjara, Gaga tetap menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026. 

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," papar Fahmi. 

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," lanjutnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait