Claudio Martinez Terancam Dideportasi? Ini Kata Kasat Narkoba Polres Jakbar

Abdul Rahman Syaukani | 9 November 2018 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pesinetron Claudio Martinez ternyata masih menjadi warga negara asing meski sudah hampir 20 tahun tinggal di Indonesia. Namanya mendadak diperbincangkan sejumlah pihak setelah Claudio Martinez ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di bilangan Depok, Jawa Barat, 7 November 2018.

Berurusan dengan masalah hukum, Claudio Martinez yang merupakan warga Chile, Amerika Latin, bakal dideportasi ke negaranya ?

"Wah kalau masalah itu bagian Imigrasi yang punya wewenang akan mendeportasi atau gimana, itu bukan domain saya. Tapi yang pasti kami akan lanjutkan proses hukumnya dulu," ujar Kasat Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat ditemui di kantornya, Jumat (9/11).

Erick juga mengaku belum tahu apakah Claudio Martinez akan direhab atau bakal diganjar dengan hukuman pidana.

"Nanti kita lihat. Saya belum berpikir ke mau rehab atau bagaimana. Saya masih fokus ke pengembangan kasusnya, ke pemasoknya terlebih dahulu. Mudah-mudahan hari ini bisa kami tangkap," katanya.

Claudio Martinez ditangkap di kediamannya di bilangan Depok, Jawa Barat, pada 7 November 2018 lalu. Saat dilakukan penangkapan terhadap Claudio Martinez, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 7,96 gram, HP, paspor dan kertas papir.

Claudio Martinez dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait